Warung Bebas

Rabu, 18 Januari 2012

Apa Itu Undang-Undang Stop Online Piracy Act dan Dampaknya Terhadap Indonesia

Malam ini saya terkejut saat membaca artikel mengenai maraknya protes berbagai situs besar seperti Wikipedia dan WordPress dengan blackoutnya. Ada apakah gerangan situs sebesar mereka sampai melakukan protes Blackout?

Selidik punya selidik, saya baru mudeng kalo ini soal rancangan UU baru di AS.

Rancangan tersebut adalah Undang-Undang Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA). Meski masih dalam proses legislasi, warga AS gencar memprotes RUU baru ini dan berharap Senat AS tak mengesahkannya.

Intinya, RUU ini akan memblokir situs web yang diduga dan ada indikasi pembajakan online. Pemblokiran artinya situs yang berada di luar AS (termasuk Indonesia) takkan bisa online di AS. Kebebasan dalam dunia internet pun terancam, dan ini bukan berita main-main.

Cara kerjanya

Nantinya, provider internet di AS akan memblokir domain situs yang terindikasi melakukan pelanggaran. Menurut PC World, pemblokiran sepihak ini dihilangkan dari RUU SOPA dan PIPA yang terbaru.

Alternatif kedua, menghentikan bisnis dari mesin pencari, iklan dan penyedia jasa pembayaran dari situs yang diblokir tersebut.

Otomatis, dampaknya juga akan terasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Bagi situs yang menggunakan iklan Google Adsense sebagai bahan bakar agar dapur tetap mengepul, RUU ini benar-benar suatu ancaman terbesar yang pernah terjadi di dunia internet. Layanan Paypal yang kerap digunakan untuk berbisnis jual beli online juga terancam.

Ilustrasinya

Misalkan ada situs di Indonesia yang terbukti melanggar RUU ini, maka Google dilarang menampilkan situs tersebut di hasil pencariannya. Tak hanya Google, jasa pembayaran seperti Paypal juga harus dihentikan.

Kaskus dan Tokobagus terancam

SOPA menentukan situs yang melanggar dari yang secara langsung melakukan pelanggaran atau yang hanya memberikan fasilitas (memfasilitasi) pelanggaran hak cipta. Sebagai forum terbesar di Indonesia, saya memilih Kaskus sebagai contoh.

Kaskus yang memiliki konsep user generated content (konten dibuat oleh pengguna) memiliki kesulitan untuk mengawasi jutaan member yang melakukan ratusan post artikel baru tiap jamnya. Bagaimana jadinya jika ada satu member saja yang menulis artikel berupa pelanggaran hak cipta. Ya, bisa dipastikan Kaskus juga akan terkena sanksi dari RUU ini.

Begitu pula situs jual beli seperti Tokobagus.com yang bisa terancam terkena pelanggaran jika pengguna Tokobagus.com menjual barang bajakan.

Pelanggaran seperti apa?

Berbicara soal hak cipta memang cukup sulit, apalagi menurut RUU baru in, pelanggaran hak cipta mencakup lagu, video klip dan juga software. Produk fisik yang tergolong dalam kategori KW juga dianggap melanggar.

Parahnya lagi, situs yang dianggap melanggar tapi terbukti tak bersalah takkan mendapatkan ganti rugi apapun.

Ada apa di balik SOPA?

Menurut salah satu tim dapur Youtube, Hurley, adalah strategi dari pebisnis Hollywood yang merasa terancam akan pembajakan karyanya di internet. Senada dengan orang-orang besar lainnya, Hurley menyatakan bahwa dampaknya akan terasa di seluruh dunia, meski pemblokiran cuma dilakukan pemerintah AS.

Dengan adanya SOPA, situs Youtube juga dipastikan terancam diblokir. Padahal menurut Hurley, meski orang lain yang mengupload sebuah video klip, semua orang tau siapa pemiliknya. Dengan adanya Youtube, justru akan membantu si pemilik video klip untuk berpromosi gratis.

Para raksasa internet menolak RUU ini

Beberapa raksasa internet seperti Youtube, Mozilla, eBay, AOL, LindkeIn, Twitter, Facebook, Wikipedia dan Google melakukan aksi penentangan SOPA.

Reddit, Wikimedia Foundation dan WordPress juga melakukan aksi penutupan sementara (blackout) untuk menunjukkan protes keras atas RUU ini. Saat saya mengakses wordpress.org, situs ini benar-benar blackout.
Wordpress blackout anti SOPA

Tampilan blackout situs WordPress.org yang anti SOPA

Sedikit bernapas lega, Presiden AS Barack Obama beserta Gedung Putih setali tiga uang dengan Mark Zuckerberg dkk. Yakni menolak RUU ini dan sudah mengirimkan surat penolakan yang ditujukan kepada Senat.

Menurut saya pribadi, semua situs besar termasuk Facebook juga terancam di blokir. Sebagaimana hukum di internet yang berlaku adalah hukum kebebasan dan hukum ketidakterbatasan, RUU ini akan menjadi hakim paling kejam di dunia maya yang sangat mengekang hukum-hukum internet.

Tak hanya pendapatan di bisnis online yang terancam, tapi juga kelangsungan informasi bebas terbuka yang bisa diakses siapapun. Benar-benar RUU mengerikan yang pernah ada!

sumber artikel dan photo : http://gugling.com/2012/01/18/apa-itu-undang-undang-stop-online-piracy-act-dan-dampaknya-terhadap-indonesia/

0 komentar em “Apa Itu Undang-Undang Stop Online Piracy Act dan Dampaknya Terhadap Indonesia”

Posting Komentar

 

Bisnis Internet Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger