Warung Bebas

Rabu, 20 April 2011

Peraturan Terbaru 1 April 2011 Bagi Pengguna Kendaraan

Bagi pengendara motor seharusnya kini berhati-hati sebab sudah ada peraturan baru yang akan diberlakukan mulai 1 April 2011 kemarin, seperti kelengkapan berkendara motor yang harus diperiksa sebelum kita bepergian, trus juga ga boleh pakai sandal tuh kalau ingin naik motor, yang jadi pertanyaan kira-kira boleh ga yah naik motor pakai sendal ke pasar, pak?

Per tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009

Perihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :
- Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor
- Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor
- Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor
- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
- Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
- Dilarang Merubah Plat Motor anda
- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik.


Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
- Memakai helm SNI
- Kaca Spion
- Memakai Sepatu
- Memakai Jaket
- Memakai Sarung Tangan
- Pentil Ban

Ini dia pasal-pasal yang bersangkutan :

- Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

- Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

- Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

- Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

- Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

- Lengkapi kaca spion dan lain-lain
Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

- STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

- SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

- Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

- Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

- Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

- Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

- Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

- Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

- Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama.

Selamat berkendaraan!

Selasa, 19 April 2011

Download Lagu Briptu Norman – Chaiyya Chaiyya Gratis

Siapa yang ga kenal Briptu Norman?, pasti udah tahu lagu yang menjadikannya tenar. Judulnya Chaiyya Chaiyya. Nah posting kali ini ijinkan saya untuk berbagi link download lagu Briptu Norman – Chaiyya Chaiyya Gratis. Temen-temen bisa download mp3 india tersebut gratis via blog ini. Lagu chaiyya chaiyya merupakan salah satu soundtrack film berjudul Dil Se dgn aktor shahrukh khan yang sempat nge-hits di tahun 1998.

Oke deh, ga panjang lebar lagi silahkan download lagunya :

Download : Lagu India Briptu Norman – Chaiyya Chaiyya.mp3

Senin, 18 April 2011

Ide Bisnis Di Rumah | Cara Daftar Menjadi Server Dealer Pulsa

Berawal dari bisnis pulsa biasa, bisnis di rumah yang sedang saya lakukan sekarang kayaknya kurang greget, apalagi kalau cuma dagang pulsa elektrik saja. Akhirnya ide bisnis di rumah itu muncul untuk mendaftar menjadi dealer pulsa dengan membuka server dealer pulsa di rumah. Ide ini cukup brilian apalagi jika bisa di kembangkan kedalam website yang profesional menjadi bisnis internet yang menjanjikan.

Bisnis di rumah seperti berjualan pulsa memang paling mudah dilakukan, karena cuma bermodalkan Rp.50.000 saja kita sudah bisa berjualan pulsa.

Banyak sekali keuntungan yang didapat dengan bergabung menjadi Dealer pulsa. Selain Anda mendapatkan harga pulsa yang jauh lebih murah di pasaran, Anda juga bisa mendapatkan peluang bisnis memperoleh penghasilan dari bisnis pulsa.

Yang menjadi ketertarikan saya untuk menjadi seorang dealer pulsa mungkin point-point sebagai berikut :

1. Harga dasar pulsa jauh lebih murah (pastinya doonk..)
2. Bebas biaya sms reply transaksi.
3. Bisa didownlinekan dan bebas bisa setting harga sendiri.
4. Prosedur pendaftaran sangat mudah & cepat
5. 1 chip all operator & tersedia banyak nominal kode produk.
6. Bisa menerima banyak agen pulsa dan biasanya ada bonus untuk setiap bulannya.

Tapi ada juga teman/rekan bisnis sesama penjual pulsa yang menyarankan jika ingin menjadi dealer pulsa, kita cukup menghubungi konter-konter penjual perdana yang ada dikota kita, sehingga kita bisa bertatap muka dengan master dealer pulsa, supaya kalau nanti ada masalah kita bisa langsung berhubungan dengan mereka, soalnya banyak sekali website-website yang menawarkan untuk mendaftar menjadi dealer pulsa.

ahh, tapi ini baru rencana kok, hmm..kira-kira ada teman-teman disini yang mau berbagi pengalaman atau sharing yang pernah menjadi dealer pulsa, silahkan kasih komentar yah..........

Semoga bermanfaat.

Minggu, 17 April 2011

Cegah Anak Kegemukan, Ini Caranya!

Khawatir anak Anda menderita obesitas yang bisa membuatnya susah bergerak dan rentan penyakit? Solusinya gampang kok, ajak anak banyak bergerak dan mengurangi minuman manis.

Bila diminta memilih antara potongan buah segar, air putih, dan minuman manis (sugary drink), tentu balita akan memilih yang terakhir. Sugary drink seperti minuman bersoda, jus kemasan, atau minuman manis lain memang bisa membuat balita kecanduan karena rasa manisnya.

Padahal, menurut dr Fiastuti Witjaksono, ahli gizi dari Universitas Indonesia, minuman manis biasanya mengandung asupan gula tambahan yang bisa memicu obesitas, termasuk pada anak.

"Kita membutuhkan gula setiap harinya sebanyak 2,5 makan atau sekitar 5 sendok teh. Jika masih muda dan aktif bergerak, jumlah tersebut bisa ditambah. Sebaliknya, jika kita lebih banyak duduk diam, kurangi gula," katanya dalam acara media edukasi bertema "Better Habits for a Better Life" yang diadakan oleh Nestle Pure Life di Jakarta (27/1/2011).

Riset yang dipublikasikan dalam The Lancet dan British Medical Journal menyebutkan, sugary drink bisa memicu obesitas pada anak-anak. Bocah berusia 12 tahun yang meneguk minuman ringan secara teratur berisiko dua kali mengalami obesitas dibanding yang tidak mengonsumsi sugary drink.

"Sejak awal, sebaiknya anak tidak perlu diperkenalkan rasa manis karena nanti jika sudah besar ia akan kenal dengan sendirinya. Sebaiknya berikan anak air putih atau jus buah murni yang banyak mengandung air," katanya.

Ia mengatakan, kandungan gula dalam minuman manis menyumbang 40 persen kebutuhan kalori harian. "Pemberian madu sama saja seperti gula, karena itu perlu dikurangi," katanya.

Fiastuti mengatakan, sejak usia 2 tahun, anak sebaiknya sudah mengonsumsi makanan keluarga, termasuk juga kebiasaan minum air putih. "Kebutuhan anak akan air berbeda dengan orang dewasa. Kebutuhannya disesuaikan dengan jumlah berat badan," paparnya.

Anak-anak juga wajib dibiasakan minum air putih karena mereka lebih aktif bergerak sehingga banyak cairan tubuh yang terbuang. Selain air putih, kebutuhan cairan anak juga bisa diperoleh lewat kuah sayuran, buah yang banyak mengandung air, susu atau jus yang dibuat sendiri.

Orangtua seharusnya membantu anak-anak mereka mengontrol berat badan dalam level yang sehat. Selain mengurangi asupan kalori dan gula, anak juga perlu dilibatkan pada aktivitas fisik bertenaga setiap hari dan membatasi waktu menonton televisi atau bermain video games.

sumber : http://health.kompas.com

Kamis, 14 April 2011

Belajar SEO | Tutorial Membuat Artikel Dengan Tools Spin Artikel Gratis Dari Spinnerchief (part-1)

Oke, belajar SEO kita kali ini adalah bagaimana membuat artikel atau konten yang unik yang kita akan buat untuk aktifitas bisnis internet kita. Konten unik dan asli adalah sebuah syarat agar bisa diterima google untuk menjadikan website kita terindeks dengan bagus.


1. Siapkan Artikel
Nah, untuk step pertama, rekan-rekan siapkan dulu artikel untuk di spin dengan spinnerchief. Kenapa spinnerchief?, karena tools ini gratis (walaupun ada yang versi berbayar), namun saya cenderung lebih suka spinnerchief, karena tools ini memiliki database untuk vocabulary kata yang cukup banyak.

Jika teman-teman ada dana cukup, bisa membeli versi spinnerchief pro version.


2. Jalankan Aplikasi Spinnerchief
Untuk free version, pilih login dengan pilihan yang free


3. Login aplikasi Spinnerchief
jika teman-teman sudah mendownload aplikasi spinnerchief, bisa memilih dengan login langsung ke server, atau bisa juga tanpa login ke server (biasakan update tiap per 10 hari).


4. Copas artikel ke dashboard
nanti akan terbuka dashboard spinnerchief seperti image diatas. langsung saja teman-teman copas artikel yang ingin di spin ke dashboard spinnerchief.


5. Spin artikel dengan format {}
setelah itu pilih tab menu "operation" lalu pilih menu spin article with {} format


6. Pilih setting {}
setelah itu akan ada pilihan setting untuk men-spin artikel yang kita inginkan, bisa teman-teman pilih jumlah kata spin yang ingin dihasilkan (words amount) dan pilihan2 lainnya.


6. Hasil spin {}
nanti akan ditampilkan hasil spin yang masih berada di dahsboard spinnerchief. Hasil spin ini belum selesai, jika teman-teman ingin menghasilkan banyak artikel, pilih menu spin yang berada dibawah dashboard ini, lalu tentukan jumlah artikel yang ingin dihasilkan. Atau bisa juga langsung copas dari dashboard ke artikel submiter semisal freetrafficsystem untuk didistribusikan dan website anda langsung mendapatkan backlink gratis.

Semoga bermanfaat.

Belajar Keyboard | Keyword Sedot Trafik Gratis dari Video Youtube



Perhatikan video belajar keyboard di Youtube diatas dengan topik belajar keyboard, memang kalau dari konten tidak bagus-bagus amat, cuma lihat di meta tag (kalau video di atas di buka di website youtube), akan tampil link yang menuju ke blog ini, Nah inilah yang disebut dengan mendatangkan traffik dari Youtube.

Jika anda seorang affiliate, maka dengan mudah sekali anda membuat sebuah video dengan mencantumkan link affiliate anda pada video yang anda unggah ke Youtube agar mendatangkan visitor ke merchant yang anda tuju. Dan kalau mau jadi artis seperti Briptu Norman yang nge-trend secepat kilat dari goyangan-nya di Youtube, anda bisa saja upload hal-hal yang kocak dari sekitar anda ke Youtube.

Semoga posting singkat ini, memberikan anda sedikit wawasan tentang kegunaan video untuk mempromosikan website bisnis internet anda.

Semoga bermanfaat.

Selasa, 12 April 2011

Peluang Bisnis Di Rumah | Menciptakan Uang Dari Ide Kreatif Anda Di Rumah

Ada banyak peluang bisnis di rumah yang anda bisa temukan dari kegiatan anda sehari-hari. Berawal dari kreatifitas anda dalam menciptakan sebuah bisnis di rumah, anda akan menemukan begitu banyak peluang bisnis di rumah jika anda mengasah intuisi anda dalam menciptakan lapangan kerja yang bisa menghasilkan uang.

Jika anda cermati, begitu banyak para pebisnis yang menemukan peluang bisnis hanya berawal dengan ide yang paling sederhana. Misalnya saja bisnis toko kelontong (warung) yang paling sederhana sekali. Bermodal hanya dengan mengandalkan beberapa produk kebutuhan sehari-hari, misalnya, beras, sabun,gas 3 kilo, pasta gigi, jajanan ringan, sampai ke produk-produk kecil lainnya.

Peluang bisnis di rumah seperti membuka warung kecil-kecilan memang menjadi andalan bagi para ibu-ibu rumah tangga yang ingin menambah penghasilan ekonomi mereka, namun jangan salah jika dikelola secara bagus dan profesional, ide bisnis seperti ini bisa menghasilkan dan menguntungkan jika tahu cara dan pengelolaan yang tepat.

Lain halnya jika anda memiliki instuisi seperti ini, kebanyakan ibu-ibu muda jarang yang memasak untuk santap siang, mereka cenderung mencari lauk-pauk yang sudah matang untuk dihidangkan untuk santap siang. Peluang bisnis di rumah seperti inilah yang pernah saya lihat, ada sebuah kedai makanan dimana disitu tidak ada orang yang menyantap makanan layaknya seperti warung makanan lainnya, akan tetapi kebanyakan di kerubungi oleh ibu-ibu yang ingin membeli lauk pauk yang sudah matang, alias makanan sudah jadi.

Untuk peluang bisnis di rumah lainnya yang sedang booming adalah dengan menjadi penjual online, yaitu anda menjual produk-produk anda secara online baik dengan menggunakan jejaring social seperti facebook, twitter dan lain-lain.

ini saya saksikan sendiri ketika hendak mengantarkan paket song dan style yang saya jual di blog ini (eh iya, jual song dan style keyboard juga salah satu peluang bisnis di rumah juga lho....^_^) di sebuah konter jasa pengiriman barang. Begitu banyak orang yang menjual produk-produk mulai dari kerudung, baju batik, baju muslim, barang antik sampai peralatan rumah tangga ada juga lho..ck..ck...saya baru sadar ide-ide bisnis itu banyak sekali.

Dulu waktu saya kecil, saya sering menemukan ide bisnis kecil-kecilan juga, cuma rada ekstrim (mohon jangan ditiru yah..), yaitu mengumpulkan barang bekas berupa plastik seperti ember-plastik, jerigen, botol-botol, dll. yang mengapung terbawa di kali Ciliwung. Atau berjualan es krim keliling kampung juga berjualan koran di kereta sampai dengan stasiun kerta api Cikini, masuk keluar pasar Cikini. Juga sempat berjualan petasan dan sempat membuat beberapa komik untuk di sewakan ke teman-teman.

Mungkin itu cuma bayangan saja, betapa mudahnya kita bisa menemukan peluang bisnis di rumah dengan mengandalkan kreatifitas kita dan ide-ide yang bisa kita gunakan untuk mendapatkan penghasilan sampingan bahkan bisa menjadi penghasilan utama kita. Sampai artikel berikutnya saya akan mencoba memaparkan bagaimana merealisasikan peluang bisnis di rumah anda dengan cara-cara yang paling mudah.

 

Bisnis Internet Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger